SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Ramadhaniyat; Kafarat

kafarat-puasa
Kafarat berarti denda.

Kafarat puasa adalah denda yang dikenakan terhadap orang yang melakukan hubungan badan suami istri di siang hari Ramadhan.

Kafaratnya adalah membebaskan seorang budak. Kalau tidak mampu, diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, diganti dengan memberi makan 60 orang miskin.

Membebaskan seorang budak.


Zaman sekarang tidak ada perbudakan. Zaman dahulu perbudakan terjadi karena dua sebab:
  1. Peperangan, yaitu tawanan perang yang dijadikan budak.
  2. Pelanggaran hukum, yaitu warga negara yang melakukan pelanggaran hukum dalam skala yang sangat berat.
Zaman sekarang hampir tidak ada lagi hukuman atas pelanggaran hukum yang menjadikan pelanggarnya sebagai budak secara 'formal', meskipun pada praktiknya masih ada.

Di zaman sekarang masih terjadi peperangan, sehingga tawanan perang pun masih juga ada. Meskipun sudah ada konsensus hukum internasional tentang perlakukan terhadap tawanan perang, namun praktik memperbudak tawanan perang masih saja ada.

Atas dasar itu sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa tawanan perang dapat dikategorikan sebagai budak yang dapat dibebaskan melalui kafarat atau menjadi salah satu kelompok mustahik zakat jika tawanan perang itu seorang muslim.

Tentu... Membebaskan budak membutuhkan dana yang sangat besar. Siapa saja yang terkena kafarat dan memiliki dana yang cukup untuk membebaskan budak, maka wajib baginya membebaskan budak. Tidak boleh diganti dengan puasa dua bulan.

Kalau tidak punya dana yang cukup besar, atau tidak ditemukan budak atau tawanan perang yang bisa dibebaskan, maka diganti dengan puasa dua bulan.

Puasa dua bulan berturut-turut.


Bulan yang dihitung adalah bulan hijriyah, bilangannya 60 hari. Dilakukan secara berturut-turut tanpa boleh diselingi.

Jika sudah berpuasa 10 hari, hari kesebelas tidak puasa tanpa alasan yang diterima oleh syariat, maka puasa yang 10 hari tadi hangus. Harus dimulai lagi hitungannya dari satu.

Jika alasannya diterima oleh syariat, maka 10 hari puasa yang sudah dikerjakan masih tetap berlaku, dan harus segera disambung ketika alasan yang diterima sudah tidak ada lagi.

Alasan yang bisa diterima oleh syariat adalah alasan yang memperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan dan harus diqadla di luar Ramadhan, seperti sakit, bepergian jauh (safar), haidh, atau nifas.

Siapapun yang mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut tidak boleh membayar kafaratnya dengan memberi makan orang miskin. 60 hari puasa harus dituntaskan secara berturut-turut.

Kalau tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka diganti dengan memberi makan 60 orang miskin.

Memberi makan 60 orang miskin


Memberi makan 60 orang miskin adalah 60 orang miskin, bukan 1 orang miskin yang sama selama 60 hari. Bisa saja memberi makan 60 orang miskin tersebut dilakuan secara berangsur-angsur dalam beberapa hari.

Takaran makanan yang diberikan kepada setiap orang miskin sama dengan takaran fidyah.

Kafarat puasa dikenakan kepada mereka yang sedang berpuasa lantas berhubungan badan dengan memasukkan kemaluan lelaki ke dalam kemaluan perempuan. Dilakukan di siang hari karena kemauan syahwat.

Dengan demikian, kafarat tidak dikenakan jika antara suami-istri tidak sampai kepada tahap 'memasukkan', walaupun keduanya sampai orgasme. Puasanya batal. Kedua suami-istri berdosa besar. Wajib taubat dan mengqadla' puasa di luar Ramadhan.

Kafarat juga tidak dikenakan kepada orang yang diperkosa, yang dipaksa, yang bukan karena kemauan syahwat. Puasanya batal, tetapi tidak menanggung dosa, hanya wajib qadla' di luar Ramadhan.

Kafarat juga tidak dikenakan kepada mereka yang tidak berpuasa di siang hari Ramadhan karena rukhshah, seperti musafir, orang sakit, atau orang tidak mampu fisik.

Kafarat juga tidak dikenakan kepada mereka yang berhubungan badan di malam Ramadhan. Bagi mereka yang memang sudah sangat 'ingin', bersabarlah, tunggulah sampai matahari terbenam. Saat Azan maghrib, silakan lakukan, tapi minum dulu, jangan takjil dengan yang itu.

Ditulis oleh K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M., dalam status Facebook pada 1 Mei 2020
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.