SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Ramadhaniyat; Rukhshah

rukhshah-adalah-keringanan-salah-satu-dalam-berpuasa
Rukhshah artinya keringanan.

Bahasan tentang rukhshah merupakan bagian dari bahasan dalam ilmu ushul fiqih dan bahasannya cukup panjang. Karena tulisan tentang rukhshah ini disusun dalam rangkaian Ramadhaniyat, maka saya membatasi bahasannya berkaitan dengan ibadah shiyam Ramadhan saja. Nggak apa-apa ya...

Asalnya, hukum shiyam Ramadhan wajib atas setiap muslim, laki-laki dan perempuan yang mukallaf, yaitu yang sudah baligh dan aqil (sehat jiwanya). Tetapi Allah kemudian memberi rukhshah bagi musafir, orang yang sakit, dan orang yang tidak kuat fisik untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi tidak sembarangan. [baca QS. Al-Baqarah 183-184]

Terms and conditions apply, syarat dan ketentuan berlaku.

Orang yang sakit boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi harus diqadla', dibayar di luar bulan Ramadhan sebanyak hari tidak puasa karena sakit jika masih bisa diharapkan kesembuhannya.

Tidak ada ketentuan khusus tentang kondisi sakit yang diuraikan oleh ulama'. Sakit apa saja, pada tingkat apa saja, sudah memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas rukhshah. Asal tidak pura-pura sakit atau memberat-beratkan penyakit. Puasa memang ibadah rahasia antara Allah dan sha'im (orang yang berpuasa).

Masuk dalam kategori orang sakit adalah perempuan yang haid dan yang nifas.

Musafir di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, tetapi wajib mengganti di bulan lain sebanyak hari tidak puasa karena safar.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama' tentang batasan safar, baik jarak maupun waktunya. Sebagian mereka berpendapat bahwa perjalanan yang mendapat rukhshah adalah yang menempuh jarak minimal 83 km, waktu maksimal 3 hari. Tapi sebagian mereka berpendapat tidak ada batasan jarak dan waktu. Selama seseorang melakukan perjalanan yang menurut konsensus masyarakat dianggap sebagai perjalanan panjang walaupun jarak yang ditempuh kurang dari 83 km, maka sudah dianggap safar. Sebaliknya jika suatu perjalanan yang secara umum tidak dianggap perjalanan panjang walaupun menempuh jarak lebih dari 83 km. Masing-masing pendapat tersebut memiliki dalil yang kuat sebagai dasar pendapat.

Tidak mampu melaksanakan puasa

Orang yang fisiknya tidak mampu berpuasa boleh tidak puasa di bulan Ramadhan. Dalam hal ini ada dua kondisi:
  1. Jika ketidakmampuan fisik bersifat sementara, maka wajib qadla' di luar bulan Ramadhan. Contohnya: Ibu yang sedang hamil, pekerja berat yang membutuhkan stamina tinggi dan terikat dengan waktu.
  2. Jika ketidakmampuan fisik berkepanjangan atau bersifat permanen, maka puasanya diganti dengan fidyah. Contohnya: orang yang sudah lanjut usia, ibu yang sedang menyusui.
Bahasan tentang tata-cara qadla' dan fidyah insyaallah akan dibahas secara khusus pada Ramadhaniyat berikutnya.

Mana yang lebih baik, menggunakan fasilitas rukhshah ataukah memaksakan diri berpuasa?

Setelah disebut di ayat 184 surat Al-Baqarah, rukhshah shiyam disebut kembali di ayat 185, dan dilanjutkan dengan ungkapan yang menjadi prinsip dalam syariat Islam: "Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran".

Rasulullah pun bersabda: Rukhshah adalah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya. (HR. Muslim)

Pada prinsipnya, fasilitas rukhshah boleh digunakan, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa menggunakan rukhshah lebih baik daripada memaksakan diri berpuasa jika mengalami kesukaran. Kata kuncinya adalah kesukaran. Jika tidak ada kesukaran, maka melaksanakan puasa lebih disukai.

Dalam kondisi pandemi Corona, para tenaga medis dan dan tenaga lainnya yang mendukung upaya menangani pasien yang terjangkit, barangkali membutuhkan tenaga dan stamina ekstra. Kondisi seperti ini bisa masuk dalam kategori darurat, bisa juga masuk dalam kategori hajat (kebutuhan yang mendesak). Kedua kategori keadaan tersebut memungkinkan penggunaan rukhshah shiyam, sehingga bagi mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika puasa menimbulkan kesulitan.

Dipublikasikan dan ditulis oleh KH. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M. di linimasa Facebook pada 28 April 2020
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.