SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Anggaran Publik (APBD) untuk Kesejahteraan Rakyat

Anggaran publik (APBD) merupakan bentuk upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, maka suatu anggaran yang baik adalah anggaran yang mencerminkan keberpihakan pada rakyat, di mana pemerintah secara proporsional mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan rakyat, khususnya mereka yang lemah, bukan sebaliknya, mengalokasikan anggaran pada orang-orang atau kelompok tertentu yang mapan. 

Sehingga, jika hal ini yang terjadi, maka secara tidak langsung pemerintah sebagai public service telah melanggar 2 (dua) aturan yaitu Pertama, perintah Allah untuk memberikan hak kepada 8 asnaf penerima zakat, dan yang kedua, tujuan akhir dari anggaran publik yaitu kesejahteraan rakyat.

Anggaran sebagai bahan bakar untuk menjalankan seluruh aktifitas sosial, ekonomi, politik demi keberlangsungan pembangunan daerah. Dikarenakan kebutuhan yang ada begitu beragam, ada yang mendesak dan ada yang tidak mendesak (bisa ditunda). Dalam perkembangannya, anggaran publik menjadi ajang pergulatan kepentingan berbagai kalangan, birokrat dan politisi. Karenanya, dalam kebijakan penganggaran pula akan sarat dengan kekuatan yang ada untuk mempengaruhi dan menentukan proses penganggaran.

DPRD sebagai representasi masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk menjalankan fungsi budgeting-nya, menyuarakan kepentingan masyarakat yang berada di luar struktur kekuasan agar kepentingan masyarakat terakomodir dalam anggaran. Persoalannya, DPRD sebagai representasi masyarakat selama ini cendrung menempatkan posisinya sebagai “wakil partai”. Dominannya kepentingan partai politik mencengkram personalitas wakil rakyat di DPRD yang berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama mengakibatkan wakil rakyat lebih “patuh” dengan partainya daripada masyarakat yang memilihnya.

Pada waktu bersamaan, partai-partai tidak memiliki ketersediaan bahan bakar (financial) yang cukup memadai untuk menjalankan aktifitas politiknya. Sehingga, partai-partai banyak menggantungkan kemampuan finansialnya pada “subsidi” dalam APBD. Anggaran publik kemudian banyak yang tersedot untuk kepentingan politis, dampaknya akan terjadi disprioritas dalam pengalokasian anggaran akan semakin jauh, antara alokasi belanja pembangunan dengan belanja rutin.

Untuk itu, diharapkan peran aktif lembaga non-government seperti NGO/Lembaga Suadaya Masyarakat dan masyarakat itu sendiri untuk terus mengamati dan mengontrol penyusunan anggaran publik agar tercapainya pembangunan daerah yang berkesinambungan.

Pada akhirnya diharapkan, transaksi ekonomi-politik dan tindakan ataupun praktik korupsi dari elite politik dapat diminimalisir. Sehingga pengalokasian pembiayaan yang diperuntukan untuk kepentingan masyarakat dapat terrealisasi. Amin.

Wallahu a’lam bis shawaab.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

2 comments

  1. Bisa dipastikan hanya 10% dari APBD itu untuk kesejahteraan rakyat. Selebihnya nggak tahu lah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak juga. APBD ada untuk mensejahterakan rakyat

      Delete

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.