SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Ramadhaniyat; Mustahiq (2)

yang-berhak-menerima-zakat
Pada Ramadhaniyat; Mustahiq (1) sudah saya uraikan tentang 4 ashnaf mustahiq yang diizinkan untuk menggunakan zakat yang diterima untuk keperluan apa pun. Mereka adalah: (1) faqir, (2) miskin, (3) amil zakat, dan (4) mu'allaf.

Pada tulisan ini saya uraikan 4 ashnaf mustahiq yang hanya diperbolehkan menggunakan zakat yang diterimanya untuk keperluan khusus, yaitu:
  1. Budak (Riqab)
  2. Orang terlilit utang (Gharim)
  3. Orang yang berjuang di jalan Allah (Fi Sabilillah)
  4. Musafir yang kehabisan bekal (Ibnu Sabil)

Membebaskan budak

Zaman dahulu ketika masih ada perbudakan, budak yang hendak bebas dari perbudakan berhak menerima zakat.

Zaman sekarang perbudakan sudah tidak ada. Tetapi praktek perbudakan masih ada. Praktek perbudakan itu dapat ditemukan pada perlakuan terhadap tawanan perang, orang yang terbeli karena terbelit hutang yang sangat besar, bahkan konon, orang yang tanpa sadar terjebak dalam perjanjian kerja yang biasanya dilakukan secara ilegal.

Ijtihad fiqih kontemporer memasukkan para tawanan perang dan orang yang terjebak dalam praktek perbudakan karena faktor ekonomi ke dalam kelompok Ar-Riqab, sehingga bisa mendapat bagian zakat.

Zakat untuk riqab hanya boleh digunakan untuk membebaskan dari 'perbudakan' dan biaya yang menyertainya proses pembebasan tersebut.

Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit utang dan mengalami kesulitan untuk melunasi utangnya.
Tidak dirincikan oleh para ulama tentang keperluan apa sehingga berutang yang bisa dibantu dengan zakat selama utang bukan untuk keperluan maksiat. Tidak ditentukan juga jenis utangnya, apakah utang non ribawi atau utang yang ribawi.

Orang yang terlilit utang diwajibkan melunasi utang dengan semua sumberdaya yang dimiliki, bila perlu menjual hartanya kecuali harta yang menjadi kebutuhan pokok, yaitu tempat tinggal, bahan makanan, dan pakaiannya.

Jika sudah tidak ada harta untuk melunasi utangnya, maka berhak menerima zakat untuk melunasi utangnya.

Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang-orang yang bekerja dan berjuang di jalan Allah.
Yang termasuk dalam kategori berjuang di jalan Allah antara lain:
  1. Orang yang berperang melawan musuh agama.
  2. Orang yang berdakwah menyebarkan agama.
  3. Orang yang mengajarkan ilmu, khususnya ilmu agama.
  4. Orang yang menuntut ilmu, khususnya ilmu agama.
  5. Orang yang mengkhususkan diri pada pekerjaan yang terkait dengan ibadah seperti para imam masjid, muazzin, dan petugas masjid lainnya.
  6. Orang yang bertugas menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat sehingga kehidupan beragama dan beribadah dapat terlaksana dengan baik.
Zakat diberikan jika mereka yang masuk kategori Fi sabilillah dinilai membutuhkan bantuan, meskipun seandainya mereka sudah mendapat bantuan dari pemerintah atau dari pihak lain, dengan catatan bahwa bantuan zakat tetap dikhususkan penggunaannya untuk mendukung pekerjaan dan perjuangan mereka yang fi sabilillah.

Catatan penting

Seringkali bagian fi sabilillah ini diarahkan untuk biaya pembangunan masjid, madrasah, asrama pondok, atau fasilitas umum masyarakat.

Ada yang membolehkan, tetapi ada juga yang tidak membolehkan.

Saya pribadi berada pada pihak yang tidak membolehkan berdasarkan kepada pemahaman ayat 60 surat At-Taubah.

Untuk pembangunan masjid, madrasah, asrama pesantren, dan fasilitas umum lainnya bisa diambil dari shadaqah sunnah atau infaq. Yang lebih bagus dari wakaf tunai masyarakat.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Kasus yang mungkin terjadi pada zaman sekarang adalah musafir yang kehilangan atau kecurian uang, kartu atm, atau alat lain untuk mengakses keluarga dan simpanan uangnya.

Ibnu sabil berhak menerima zakat bila perjalanannya bukan untuk maksiat. Zakat yang diterima sebesar yang dibutuhkan untuk keperluan perjalanan pulang ke daerah/negrinya yang mencakup biaya transportasi, serta biaya akomodasi dan konsumsi selama dalam perjalanan pulang.

Melihat penyebab dari munculnya kelompok Ibnu sabil, yaitu karena tertimpa musibah, maka masyarakat yang tertimpa musibah alam atau non alam dapat dikategorikan sebagai Ibnu Sabil, sehingga perlu mendapat bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Melihat kompleksnya masalah dalam hal distribusi zakat, maka disarankan kepada mereka yang sudah wajib zakat untuk menyalurkan pembayaran zakatnya melalui lembaga-lembaga zakat yang sudah terlatih secara khusus.

Lembaga zakat yang diakui oleh undang-undang adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) beserta Unit Pengumpul Zakat (UPZ)nya, atau Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah (LAZIS) yang dikelola oleh organisasi keagamaan dan mendapat izin dari Baznas, seperti LAZISMU (Muhammadiyah), LAZISNU (NU), LAZIS NW, Baitul Mal Hidayatullah (BMH), LAZDASI, Dompet Du'afa', dan lain-lain.

Tetapi jika anda tahu ada saudara atau keluarga anda yang fakir dan miskin, Saya lebih menyarankan anda bershadaqah kepada mereka. Jika ada tetangga anda yang fakir atau miskin, saya juga menyarankan anda bershadaqah kepada tetangga anda.

Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.