SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Ramadhaniyat; Zakat Ternak

zakat-ternak
Sebelumnya pada Ramadhaniyat; Shadaqah sudah disampaikan bahwa pada Ramadhaniyat berikut akan dibahas mengenai beberapa hal di antaranya:
  1. Zakat ternak.
  2. Zakat bisnis.
  3. Zakat profesi.
  4. Zakat uang dan emas.
Berikut kita akan membahas tentang Zakat Ternak.

Peternakan adalah usaha budidaya binatang untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

Dari aspek cara mendapatkan manfaat maka terdapat tiga jenis peternakan:
  1. Pembesaran atau penggemukan. Pada jenis ini ternak dipelihara sejak kecil, diberi makan, sehingga besar atau gemuk, kemudian ternak tersebut disembelih atau dijual.
  2. Pengembangbiakan. Pada jenis ini ternak dipelihara untuk berkembangbiak, kemudian diambil produk dari binatang tersebut: susu, telur, atau bulunya.
  3. Penyewaan jasa. Pada jenis ini ternak dipelihara untuk disewakan. Umpamanya sebagai alat angkut barang, alat angkut manusia, alat pariwisata, perhiasan, dan sebagainya.
Pola peternakan ada dua:
  1. Ternak digembalakan. Ternak diletakkan di padang atau di tempat terbuka. Ternak mencari makanannya sendiri.
  2. Ternak dikandangkan. Ternak diletakkan di tempat yang terbatas dan tertutup. Peternak mencari dan memberi makan ternaknya.
Ternak yang menjadi sasaran zakat dalam syariah Islam adalah:
  1. Ternak yang dikembangbiakkan.
  2. Ternak yang digembalakan.
  3. Berkaki empat.
  4. Halal dikonsumsi.
Secara eksplisit, yang disebut dalam hadits adalah unta, sapi, dan kambing. untuk tiga jenis ternak tersebut dijelaskan dengan rinci ukuran nishab dan kadar zakatnya.

Beberapa binatang lain yang biasa diternakkan adalah kuda, kerbau, domba menurut fiqih kontemporer dikenakan zakat dengan mengiyaskannya kepada binatang yang memiliki kemiripan karakter. Domba dengan kambing, kerbau dengan sapi, kuda dengan unta atau dengan sapi.

Nishab unta: 5 ekor.
Kadar zakat 5 - 9 ekor unta: 1 ekor kambing.
Setiap kelebihan dengan rentang 5 ekor unta maka zakatnya ditambah 1 ekor kambing, sampai jumlah unta mencapai 25 ekor maka zakatnya adalah 1 ekor unta.
Setiap kelebihan dengan rentang 10 ekor unta maka zakatnya ditambah 1 ekor unta.

Nishab sapi 30 ekor.
Setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 ekor tabi' (sapi jantan 1 tahun).
Setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 ekor musinnah (sapi betina 2 tahun).

Nishab kambing 40 ekor.
40 - 120 ekor zakatnya 1 ekor kambing 2 tahun.
121 - 200 ekor zakatnya 2 ekor.
setiap kelebihan dengan rentang 100 ekor kambing zakatnya bertambah 1 ekor kambing.

Zakat ternak dibayar setelah masa pemilikan mencapai 1 tahun hijriyah (haul). Boleh dibayar dengan binatang boleh juga dibayar dengan harga binatang.

Ternak dengan jenis peternakan yang lain (pembesaran/penggemukan dan penyewaan), atau yang dikandangkan, atau ternak yang tidak berkaki empat, dan yang halal dikonsumsi, dimasukkan dalam zakat niaga atau zakat bisnis.

Penggemukan sapi dan kambing, peternakan ayam, burung puyuh, ikan, lele, tambak udang, dan lain sebagainya adalah beberapa contoh peternakan yang tidak dikenakan zakat ternak, tetapi dikenakan zakat bisnis.

Peternakan merupakan usaha berisiko sangat tinggi, karena banyak faktor di luar kuasa manusia yang mengancam kesehatan usaha. Biasanya bank atau lembaga permodalan sangat enggan untuk berinvestasi dalam peternakan.

Risiko yang sangat tinggi itu bisa dicegah dengan zakat. Karena zakat memang merupakan benteng bagi harta.

Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.