Sebelumnya pada Ramadhaniyat; Shadaqah sudah disampaikan bahwa pada Ramadhaniyat berikut akan dibahas mengenai beberapa hal di antaranya:
Menjual barang sudah mafhum, baik yang memproduksi barang untuk dijual; ataupun yang membeli barang lalu menjualnya lagi.
Menjual jasa adalah memberikan pelayanan jasa profesional untuk mendapatkan upah. Pendapatannya tidak tetap, tergantung berapa banyak jasa yang diberikan sebanyak itulah pendapatan yang diterimanya.
Beberapa contoh dari usaha menjual jasa adalah:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik!". (QS. Al-Baqarah: 267)
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah dari apa yang kami sediakan untuk dijual”. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Ayat dan hadits di atas adalah dalil naqli bagi kewajiban zakat bisnis.
Zakat bisnis dihitung dari total nilai aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek (selain pajak) pada akhir tahun buku.
Di dalam pembukuan akuntansi (laporan keuangan) usaha mesti ada laporan tentang aktiva atau aset yang biasanya ditulis di bagian kiri neraca dan tentang pasiva atau kewajiban yang ditulis di bagian kanan.
Aset ada yang lancar, ada yang tetap (atau tidak lancar)
Aset lancar terdiri atas:
Jika harga emas saat ini sebesar Rp 864.000,- per gram, maka nilai nishabnya adalah Rp 73.440.000,-
Kadar zakatnya 2,5% atau 1/40.
Contoh kasus 1:
Total nilai aset lancar: Rp 100.000.000,-
Total kewajiban lancar : Rp 20.000.000,-
Harta sasaran zakat: Rp 80.000.000,-
Harta sudah melampaui nishab, maka zakatnya adalah:
80.000.000 x 2,5% = Rp 2.000.000,-
Contoh kasus 2:
Total aset lancar: Rp 125.500.000,-
Total kewajiban lancar: Rp 60.000.000,-
Harta sasaran zakat: Rp 65.500.000,-
Harta di bawah nilai nishab. Tidak wajib zakat.
Jika harta bisnis di bawah nishab, tidak bolehkah berzakat? Bukan zakat, tetapi shadaqah sunnah, infak. Pahalanya tidak kalah dari zakat. Infak tidak ada ketentuan angka. Silakan sesukanya!
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut silakan hubungi Baznas Kabupaten atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat atau LazisMu.
Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
- Zakat ternak.
- Zakat bisnis.
- Zakat profesi.
- Zakat uang dan emas.
Menjual barang sudah mafhum, baik yang memproduksi barang untuk dijual; ataupun yang membeli barang lalu menjualnya lagi.
Menjual jasa adalah memberikan pelayanan jasa profesional untuk mendapatkan upah. Pendapatannya tidak tetap, tergantung berapa banyak jasa yang diberikan sebanyak itulah pendapatan yang diterimanya.
Beberapa contoh dari usaha menjual jasa adalah:
- Persewaan: rumah, kos, kendaraan, peralatan, dan sebagainya.
- Jasa kesehatan: dokter, bidan, perawat, tabib, dan sebagainya.
- Jasa hukum: notaris, advokat, dan sebagainya.
- Jasa perencanaan: designer, arsitek, dan sebagainya.
- Jasa keuangan: akuntan, auditor, konsultan bisnis, dan sebagainya.
- Jasa hiburan: penyanyi, aktor/aktris, pembawa acara, dan sebagainya.
- Dan lain sebagainya.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik!". (QS. Al-Baqarah: 267)
إِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah dari apa yang kami sediakan untuk dijual”. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Ayat dan hadits di atas adalah dalil naqli bagi kewajiban zakat bisnis.
Zakat bisnis dihitung dari total nilai aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek (selain pajak) pada akhir tahun buku.
Di dalam pembukuan akuntansi (laporan keuangan) usaha mesti ada laporan tentang aktiva atau aset yang biasanya ditulis di bagian kiri neraca dan tentang pasiva atau kewajiban yang ditulis di bagian kanan.
Aset ada yang lancar, ada yang tetap (atau tidak lancar)
Aset lancar terdiri atas:
- uang tunai hasil usaha.
- simpanan hasil usaha di bank.
- piutang jangka pendek (yang diharapkan dapat diterima dalam 1 tahun).
- persediaan (bahan, barang siap jual, dan lainnya)
- utang jangka pendek (yang harus dibayar dalam tempo 1 tahun)
- kewajiban lainnya selain pajak, karena menurut Undang-Undang Zakat dinyatakan bahwa zakat menjadi pengurang objek kena pajak.
Jika harga emas saat ini sebesar Rp 864.000,- per gram, maka nilai nishabnya adalah Rp 73.440.000,-
Kadar zakatnya 2,5% atau 1/40.
Contoh kasus 1:
Total nilai aset lancar: Rp 100.000.000,-
Total kewajiban lancar : Rp 20.000.000,-
Harta sasaran zakat: Rp 80.000.000,-
Harta sudah melampaui nishab, maka zakatnya adalah:
80.000.000 x 2,5% = Rp 2.000.000,-
Contoh kasus 2:
Total aset lancar: Rp 125.500.000,-
Total kewajiban lancar: Rp 60.000.000,-
Harta sasaran zakat: Rp 65.500.000,-
Harta di bawah nilai nishab. Tidak wajib zakat.
Jika harta bisnis di bawah nishab, tidak bolehkah berzakat? Bukan zakat, tetapi shadaqah sunnah, infak. Pahalanya tidak kalah dari zakat. Infak tidak ada ketentuan angka. Silakan sesukanya!
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut silakan hubungi Baznas Kabupaten atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat atau LazisMu.
Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
Post a Comment
Post a Comment