SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Pembatal Puasa


Definisi puasa sangat simple, yakni menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa dari fajar menyingsing (waktu subuh) hingga matahari tenggelam (waktu magrib) dengan niat tertentu.

Dari definisinya yang simple, maka rukunnya juga simple, yakni:
  1. Niat; dan
  2. Menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa dari fajar menyingsing (waktu subuh) hingga matahari tenggelam (waktu magrib).

Apa saja yang dapat membatalkan puasa kita?

Puasa kita akan batal jika kita (1) berniat membatalkan puasa, (2) makan dan/atau minum dengan sengaja, (3) muntah yang disengaja, (4) keluar mani yang disengaja, (4) bersetubuh antara suami dan istri, dan (6) haid atau nifas (bagi perempuan).

Jika diperhatikan, masalah perut dan kemaluan yang banyak menjadi pembatal puasa. Itu puasanya orang awam. Imam Al-Ghazali di dalam Ihya’ Ulumuddin mengatakan bahwa ada tiga (3) tingkat puasa: (1) puasa awam, (2) puasa khawas, dan (3) puasa khawasul khawas. Awam berarti umum dan khawas berarti khusus.

Rasulullah bersabda:

كَمْ مِنْ صاَئِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِياَمِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ

Banyak orang yang puasa tidak mendapat (faedah) dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.
(HR. Nasa'i)

Puasa khawas adalah puasa orang yang menghindarkan diri dari semua pembatal di atas ditambah dengan menjaga agar pahala puasanya tidak hangus, yakni dengan cara menghindari:

1. Dusta, baik perkataan ataupun perbuatan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari).

2. Ucapan yang sia-sia dan menjurus ke porno

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan laghwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

3. Perbuatan maksiat

Maksiat berarti tidak taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Maksiat bisa berupa meninggalkan kewajiban agama seperti meninggalkan shalat, dan lain sebagainya; bisa juga berupa mengerjakan dosa seperti mencuri, dan lain sebagainya.

Sedangkan puasanya orang yang khawasul khawas adalah dengan menghindari semua pembatal ibadah puasa dan pembatal pahalanya di atas, ditambah dengan penataan hati agar tidak tergoda dengan hal-hal remeh duniawi dan tidak memalingkan dirinya pada selain Allah SWT.

Oleh: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.