SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PBRT

Juklak dan Juknis PBRT
Dalam paradigma modern, keberhasilan kepemimpinan suatu pemerintahan bukan diukur dari seberapa banyak perintah dan peraturan hukum yang diterbitkan ataupun seberapa banyak pembangunan fisik yang telah diselesaikan, akan tetapi diukur dari seberapa tinggi tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung dan melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan.

Konsep pembangunan partisipatif yang saat ini secara terus-menerus digalakkan pada dasarnya berangkat dari suatu hipotesis bahwa masyarakatlah yang mengetahui secara persis apa masalah yang mereka hadapi, apa kebutuhan yang mereka rasakan, dan apa solusi yang mereka pikirkan. Dengan demikian, melalui pembangunan partisipatif yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan, diharapkan program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan riil yang ada di masyarakat.

Salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertera di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “memajukan kesejahteraan umum”. Efektivitas pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum tercapai jika kebutuhan masya-rakat terpenuhi. Pembangunan partisipatif adalah solusi yang tepat.

Dalam peraturan perundang-undangan tentang proses perencanaan pembangunan menggambarkan bahwa pembangunan di Indonesia memadukan antara model top-down dan buttom-up.

Model top-down tergambar dari proses perencanaan yang bermula dari visi dan misi kepala pemerintahan yang kemudian dijadikan bahan dasar utama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Daerah)/RPJP(D) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Daerah)/RPJM(D), dan selanjutnya diuraikan menjadi Rencana Kerja Pemerintah (Daerah)/RKP(D).

Model buttom-up tergambar dari penjaringan aspirasi masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari tingkat desa untuk selanjutnya dijadikan bahan musrenbang tingkat kecamatan, dan begitu seterusnya.

Titik pertemuan antara model top-down dan model buttom-up ini seringkali tidak jelas, bahkan kecenderungan yang terjadi adalah fenomena bahwa musrenbang yang menjadi ikon model buttom-up dijadikan sebagai forum persetujuan terhadap perencanaan pembangunan model top-down, dimana peserta musrenbang tingkat desa dan tingkat kecamatan menyetujui semua program yang disodorkan oleh pemerintah daerah yang merupakan rencana kerja pemerintah daerah.

Kondisi seperti di atas seringkali menyebabkan kegagalan efektivitas pembangunan dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Dampak ikutannya adalah timbulnya kekecewaan masyarakat yang pada akhirnya akan melahirkan sikap apatisme dan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Peterson (2000) menulis bahwa pada pertengahan tahun 1990-an 60% penduduk menyarankan adanya “pemerintahan yang lebih kecil dengan fungsi yang lebih sedikit”. Mereka percaya bahwa the best government is the government that governs the least. Upaya membangun rezim pemerintahan daerah yang efektif namun demokratis dapat dimulai dari bawah, “governing from below” (Sellers, 2002). Menurut Almond (Utomo, 2010) komunitas lokal sangat tepat dijadikan titik awal karena problem politik dan pemerintahan cenderung dapat dipahami dalam pengembangan unit pemerintahan yang mengakar. Almond juga mengungkapkan bahwa demokrasi yang efektif terletak pada kemampuan individu untuk berpartisipasi di tingkat lokal, karena disinilah penduduk dapat mengembangkan beberapa kapasitas untuk menguasai berbagai masalah politik. Unsur kepuasan demokrasi justru terletak pada keterlibatan penduduk dalam jumlah besar di dalam proses kerja unit pemerintahan berskala kecil, baik dalam hubungannya dengan pemerintahan lokal, serikat kerja, koperasi, atau bentuk aktivitas lainnya (Bryce, dalam Utomo, 2010).

Di dalam disertasi doktoralnya, Muhadli (2009) mengisyarat-kan bahwa pola pembangunan yang masih bernuansa sentralistik–walau berada dalam bingkai desentralisasi–akan tidak populer dan cenderung gagal karena pemerintah tidak akan mampu memahami dengan tepat nilai-nilai atau sentimen lokal. Solusinya adalah pembangunan yang berpusat pada masyarakat, “people centered development”, dengan enam pokok pikiran sebagai berikut:
  1. Keputusan inisiatif dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan diakui peranannya.
  2. Fokus penguatan kemampuan masyarakat miskin diarahkan untuk mengatasi aset yang ada dalam rangka memenuhi kebutuhan.
  3. Toleransi terhadap proses pengambilan keputusan yang desentralistik.
  4. Di dalam mencapai tujuan, pengelolaan sumber daya lokal menggunakan teknik social learning dimana para individu berinteraksi satu sama lain menembus batas-batas organisa-toris dengan mengacu pada kesadaran kritis masing-masing.
  5. Budaya kelembagaannya ditandai oleh adanya organisasi-organisasi yang otonom dan mandiri yang saling berinteraksi memberikan umpan balik pelaksanaan untuk mengoreksi diri pada setiap jenjang organisasi.
  6. Adanya jaringan koalisi dan komunikasi antara para pelaku dan organisasi lokal yang otonom dan mandiri untuk memperkuat pengawasan dan penguasaan atas berbagai sumber yang ada, serta kemampuan untuk mengelola sumber-sumber lokal agar terwujud masyarakat yang mandiri (self-reliant community).

Pembangunan–yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi–sebaiknya dimulai dari komunitas masyarakat yang paling bawah. Di Indonesia, tingkat komunitas yang paling bawah terlembaga dalam Rukun Tetangga (RT). Atas dasar-dasar ilmiah itulah maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan kebijakan Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga (PBRT).

Hasil penelitian tentang Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dapat didownload dan disebarluaskan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.