SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Ramadhaniyat; Zakat Fitrah

zakat-fitrah
Saya mau buka sedikit rahasia cara penilaian qari' dalam Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ). Saya contohkan penilai bidang tajwid.

Penilai bidang tajwid akan memegang form untuk mencatat kesalahan tajwid ketika mendengar qari' sedang membaca Al-Qur'an. Jika terdengar ada kesalahan ringan, umpamanya bacaan yang seharusnya dipanjangkan sampai 4 harakat tetapi dibaca 2 harakat, maka penilai menuliskan angka 1, berarti 1 kesalahan; tetapi jika kesalahan besar yang terdengar, umpamanya pertemuan yakun dan lahu, yang seharusnya dibaca yakul lahu, tetapi oleh qari' dibaca yakun lahu, ini merupakan kesalahan berat, maka penilai akan menulis angka 2 di form, berarti dua kesalahan.

Begitulah yang dilakukan oleh penilai tajwid sepanjang qari' membaca al-Qur'an. Jika tidak ada kesalahan qari' maka penilai akan memberi nilai sempurna, umpamanya 30.

Tetapi jika terdengar kesalahan, dicatat, dan pada akhirnya dijumlahkan. Jumlah kesalahan itu menjadi pengurang dari nilai maksimum. Umpamanya jumlah kesalahan 5, maka penilai tajwid akan memberi nilai 30 - 5 = 25.

Begitulah kira-kira penilaian shiyam kita. Jika shiyam kita tidak ternoda oleh perbuatan atau ucapan yang sia-sia, yang tidak baik, dan sejenisnya, insyaallah kita akan mendapat nilai sempurna. Tetapi jika shiyam kita banyak nodanya, maka nilai sempurna tersebut akan dikurangi dengan banyaknya dan kualitas noda yang kita lakukan atau ucapkan.

Siapa di antara kita yang yakin nilai shiyamnya sempurna? Dalam arti tidak ada noda sama sekali? Saya pribadi tidak berani angkat tangan.

Tetapi Allah memang Maharahman dan Maharahim. Dia sangat memahami kelemahan kita, hamba-hamba-Nya. Di akhir Ramadhan Allah memberikan cara agar noda-noda yang mengurangi nilai sempurna dari shiyam kita tersebut bisa dihapuskan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ. أخرجه أبو داود في سننه

"Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin". (HR. Abu Daud)

Zakat fitrah adalah cara untuk menghilangkan noda-noda yang mengotori shiyam kita, yang mengurangi nilai shiyam kita, sehingga shiyam kita bisa mencapai nilai sempurna, insyaallah.

Zakat fitrah adalah zakat badan. Artinya setiap muslim yang hidup ketika tiba waktu wajibnya zakat fitrah berkewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Waktunya berawal dari masuknya waktu maghrib 1 Syawwal sampai dilaksanakannya shalat idul fitri.

Kadar zakat fitrah adalah 2,5 kg makanan pokok (beras). Sebaiknya dibayar dengan beras dengan kualitas yang dimakan oleh pembayar zakat, meskipun boleh juga bila dibayar dengan harga berasnya.

Meskipun ada 8 ashnaf (kelompok) yang berhak menerima zakat, namun khusus untuk zakat fitrah diberikan hanya kepada (1) orang fakir dan (2) orang miskin. Hal itu sesuai dengan tujuan zakat fitrah yang disebutkan oleh Rasulullah secara eksplisit: "Thu'matan lil masakin, menjadi bekal makanan bagi orang-orang miskin."

Orang yang bayar zakat fitrah bisa langsung memberikannya kepada orang fakir/miskin, tetapi lebih baik jika dititipkan kepada amil zakat atau panitia zakat agar pembagian zakat fitrah bisa merata.

Sebagai insentif dalam mengelola zakat fitrah dengan baik dan benar, Amil Zakat diperkenankan mengambil 1/8 dari zakat yang terkumpul dan dibagikan kepada seluruh personil yang terlibat. Tidak boleh lebih dari 1/8 dan yang diterima oleh setiap anggota amil zakat tidak boleh lebih banyak dari zakat yang diterima oleh 1 orang fakir/miskin. Saya pribadi menghimbau agar amil zakat untuk tidak mengambil bagian dari zakat fitrah.

Diutamakan membagikannya kepada seluruh kaum fakir miskin dalam kawasan terdekat. Jika dalam kawasan terdekat tidak ada seorang pun yang fakir atau miskin, maka bisa diberikan ke kaum fakir miskin di kawasan tetangga.

Jika memungkinkan, setiap fakir/miskin diberikan sekurang-kurangnya dalam kadar yang mencukupi untuk dimakan selama satu hari idul fitri. Perlu diingat: setiap fakir/miskin maksudnya per jiwa, bukan per keluarga.

Terdapat ijma' ulama' tentang waktu-waktu zakat fitrah sebagai berikut:
  1. Waktu ibahah (boleh), sejak awal Ramadhan.
  2. Waktu wujub (diwajibkan) sejak masuk waktu maghrib 1 syawwal.
  3. Waktu fadhilah (utama), sejak fajar menyingsing tanggal 1 syawwal sampai mulai ditunaikannya shalat id.
  4. Waktu karahah (dibenci), setelah shalat id sampai tenggelamnya matahari 1 syawwal.
  5. Waktu tahrim (haram), setelah waktu karahah.
Adanya fatwa tentang waktu-waktu zakat fitrah tersebut disebabkan oleh kesulitan bagi amil zakat atau panitia zakat dalam mendistribusikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat id.

Dianjurkan agar para pembayar zakat tidak terlalu mengejar waktu fadhilah. Bayarlah zakat beberapa hari sebelum berakhirnya Ramadhan.

Amil atau panitia zakat disarankan untuk memiliki data yang baik tentang keberadaan fakir/miskin, agar semua fakir/miskin dapat makan dengan cukup pada hari raya Idul Fitri.

Ayo kita sebarkan rahmat Allah kepada semua hamba-hamba-Nya. Sisipkan rasa empati kepada setiap orang fakir/miskin ketika kita membayar zakat! Sisipkan juga do'a-do'a terbaik setelah kita membayar zakat fitrah!

Ditulis oleh K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M. Di akun Facebook pada 14 Mei 2020
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.