Sebelumnya pada Ramadhaniyat; Shadaqah sudah disampaikan bahwa pada Ramadhaniyat berikut akan dibahas mengenai beberapa hal di antaranya:
Zakat pada pendapatan tetap dan rutin ini dalam fiqih kontemporer disebut dengan Zakat Profesi.
Dalil kewajiban zakat profesi sama dengan dalil kewajiban zakat bisnis:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik!" (QS. Al-Baqarah: 267)
Karena zakat profesi merupakan objek zakat baru maka ketentuannya diqiyaskan kepada objek zakat yang ada sebelumnya. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat sebagai berikut:
Kewajiban yang bisa mengurangi harta objek zakat adalah:
Belanja lain yang dibutuhkan untuk kepentingan enam belanja utama bisa dimasukkan. Contohnya biaya transportasi dan biaya komunikasi.
Belanja lain yang sifatnya sebagai pelengkap seperti belanja komunikasi seluler, belanja hiburan, belanja wisata dan lain sebagainya tidak bisa menjadi pengurang.
Ukuran kewajaran sifatnya kasuistis, berbeda masing-masing orang tergantung kepada tingkat kebutuhannya, jumlah tanggungannya, waktu, dan tempatnya. Diperlukan kejujuran masing-masing orang dalam menghitung belanja tahunannya.
Jika sudah diketahui jumlah seluruh pendapatan dalam setahun, dan diketahui jumlah seluruh belanja dalam setahun, maka dicari selisihnya. Jika mencapai nishab seharga 85 gram emas murni (Rp 73.440.000,-) maka wajib zakat sebesar 2,5%. Jika tidak sampai nishab, maka tidak wajib zakat.
Contoh kasus 1:
Total pendapatan dalam setahun: Rp 125.500.000,-
Total kewajiban dalam setahun: Rp 60.000.000,-
Harta sasaran zakat: Rp 65.500.000,-
Harta di bawah nilai nishab. Tidak wajib zakat.
Contoh kasus 2:
Total pendapatan dalam setahun: Rp 125.000.000,-
Total kewajiban dalam setahun: Rp 50.000.000,-
Harta sasaran zakat: Rp 75.500.000,-
Harta mencapai nishab. Zakatnya: Rp 1.875.000,-
Bisa dibayar sekaligus setahun, bisa juga dicicil setiap bulan: 1.875.000 : 12 = Rp 156.250,-
Perhitungan zakat profesi yang saya sampaikan di atas bisa saja berbeda dengan perhitungan oleh Basnas atau lembaga zakat lainnya. Perbedaan tersebut karena perbedaan pendapat tentang dasar qiyas yang dipakai. Semua pendapat yang berbeda tersebut merupakan ijtihad untuk masalah fiqih kontemporer.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut silakan hubungi Baznas Kabupaten atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat atau LazisMu.
Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
- Zakat ternak.
- Zakat bisnis.
- Zakat profesi.
- Zakat uang dan emas.
Zakat pada pendapatan tetap dan rutin ini dalam fiqih kontemporer disebut dengan Zakat Profesi.
Dalil kewajiban zakat profesi sama dengan dalil kewajiban zakat bisnis:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik!" (QS. Al-Baqarah: 267)
Karena zakat profesi merupakan objek zakat baru maka ketentuannya diqiyaskan kepada objek zakat yang ada sebelumnya. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat sebagai berikut:
- Diqiyaskan kepada zakat pertanian, sehingga zakatnya dinishabkan dengan zakat pertanian dan zakatnya dikeluarkan setiap kali harta diterima dengan mengacu kepada gross income (pendapatan bruto), yaitu pendapatan yang diterima apa adanya tanpa dikurangi dengan belanja dan kewajiban.
- Diqiyaskan dengan zakat bisnis, sehingga zakatnya dinishabkan dengan nishab emas dan dikeluarkan setahun sekali dengan mengacu kepada net income (pendapatan netto), yaitu pendapatan dikurangi kewajiban.
Kewajiban yang bisa mengurangi harta objek zakat adalah:
- Belanja konsumsi.
- Belanja pakaian.
- Belanja tempat tinggal, termasuk di dalamnya biaya listrik, air, dan iuran yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
- Belanja kesehatan.
- Belanja pendidikan.
- Belanja melunasi utang.
Belanja lain yang dibutuhkan untuk kepentingan enam belanja utama bisa dimasukkan. Contohnya biaya transportasi dan biaya komunikasi.
Belanja lain yang sifatnya sebagai pelengkap seperti belanja komunikasi seluler, belanja hiburan, belanja wisata dan lain sebagainya tidak bisa menjadi pengurang.
Ukuran kewajaran sifatnya kasuistis, berbeda masing-masing orang tergantung kepada tingkat kebutuhannya, jumlah tanggungannya, waktu, dan tempatnya. Diperlukan kejujuran masing-masing orang dalam menghitung belanja tahunannya.
Jika sudah diketahui jumlah seluruh pendapatan dalam setahun, dan diketahui jumlah seluruh belanja dalam setahun, maka dicari selisihnya. Jika mencapai nishab seharga 85 gram emas murni (Rp 73.440.000,-) maka wajib zakat sebesar 2,5%. Jika tidak sampai nishab, maka tidak wajib zakat.
Contoh kasus 1:
Total pendapatan dalam setahun: Rp 125.500.000,-
Total kewajiban dalam setahun: Rp 60.000.000,-
Harta sasaran zakat: Rp 65.500.000,-
Harta di bawah nilai nishab. Tidak wajib zakat.
Contoh kasus 2:
Total pendapatan dalam setahun: Rp 125.000.000,-
Total kewajiban dalam setahun: Rp 50.000.000,-
Harta sasaran zakat: Rp 75.500.000,-
Harta mencapai nishab. Zakatnya: Rp 1.875.000,-
Bisa dibayar sekaligus setahun, bisa juga dicicil setiap bulan: 1.875.000 : 12 = Rp 156.250,-
Perhitungan zakat profesi yang saya sampaikan di atas bisa saja berbeda dengan perhitungan oleh Basnas atau lembaga zakat lainnya. Perbedaan tersebut karena perbedaan pendapat tentang dasar qiyas yang dipakai. Semua pendapat yang berbeda tersebut merupakan ijtihad untuk masalah fiqih kontemporer.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut silakan hubungi Baznas Kabupaten atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat atau LazisMu.
Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
Post a Comment
Post a Comment