SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Ramadhaniyat; Qadla' dan Fidyah

qadla'-dan-fidyah
Qadla' artinya menunaikan, maksudnya adalah melunasi hutang.

Fidyah artinya tebusan, maksudnya adalah menebus puasa Ramadhan yang tidak bisa ditunaikan. Tebusannya berupa memberi makan kepada orang miskin.

Qadla' puasa dilakukan di luar bulan Ramadhan oleh mereka yang menggunakan fasilitas rukhshah tidak puasa di bulan Ramadhan. Yaitu orang yang sakit dan sembuh dari sakitnya, musafir yang sudah kembali dari safarnya, tenaga kerja yang sudah tidak lagi dibebani untuk menyelesaikan pekerjaannya pada batasan waktu tertentu, perempuan yang haid di bulan Ramadhan, dan ibu yang sudah selesai masa nifasnya.

Puasa yang diqadla' adalah sejumlah hari Ramadhan yang ditinggalkan. Pelunasannya sangat fleksibel, boleh kapan saja di antara bulan Syawwal sampai bulan Sya'ban, sebelum masuk Ramadhan berikutnya, dan tidak harus berturut-turut. Tentu, lebih cepat lebih baik, karena tidak ada seorang pun yang tahu kapan ajalnya akan tiba.

Jika sampai Ramadhan berikutnya belum selesai melunasi, maka dilihat sebab keterlambatannya. Jika karena kelalaian atau tanpa udzur yang diterima oleh syariat, para ulama' berfatwa, selain tetap harus mengqadla' puasanya, ditambah dengan membayar fidyah. Sebagian ulama' mengatakan bahwa fidyah tambahan ini wajib, sebagian ulama' mengatakan sunnah. Namun jika dikarenakan udzur yang bisa diterima, maka hanya wajib mengqadla' saja tanpa tambahan fidyah. Tentu harus disertai dengan istighfar.

Jika sebelum selesai qadla' puasa sudah meninggal dunia, maka qadla' puasa dilakukan oleh keluarga ahli warisnya. Bisa dilakukan oleh satu orang sejumlah hari yang belum lunas, bisa juga dilakukan oleh beberapa orang sekaligus. Qadla' shiyam orang yang meninggal dunia hukumnya tidak wajib.

Fidyah berupa makanan untuk orang miskin. Satu orang untuk satu hari Ramadhan yang ditinggalkan. Makanan yang disedekahkan kepada orang miskin boleh berupa bahan makanan mentah, tapi sebaiknya makanan yang sudah masak setara dengan makanan yang dimakan oleh pembayar fidyah.

Yang berkewajiban membayar fidyah adalah mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk berpuasa, seperti orang lanjut usia, orang sakit yang sudah tidak bisa sembuh, orang yang sembuh dari penyakitnya tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama (lebih dari setahun) untuk pemulihan, ibu yang menyusui apabila ada kekhawatiran terhadap kesehatan diri dan/atau bayinya jika berpuasa.

Fidyah dibayarkan pada hari Ramadhan yang ditinggalkan atau setelahnya. Jadi tidak boleh dibayarkan sebelum hari Ramadhan yang ditinggalkan. Tidak ada istilah inden atau DP untuk fidyah.

Jika diperhatikan bagian akhir ayat 184 Surat Al-Baqarah, tersebutlah:

فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ada dua pelajaran yang terkandung dalam penggalan ayat tersebut:
  1. Sebaiknya melebihkan fidyah yang ditunaikan. Ketentuannya adalah satu hari tidak puasa di bulan Ramadhan dibayar dengan memberi makan sehari kepada satu orang miskin. Dianjurkan untuk ditambah menjadi dua orang atau satu keluarga, atau bentuk tambahan lainnya.
  2. Puasa lebih baik daripada bayar fidyah. Artinya, jika ketidakmampuan fisik tidak pasti atau tidak permanen, maka dianjurkan untuk mencoba puasa terlebih dahulu, mengingat terdapatnya hikmah kesehatan yang terkandung dalam puasa.
Ada perbincangan tentang puasa bagi Ibu-ibu yang sedang hamil dan sedang menyusui. Dalam hal ini kembali kepada beberapa prinsip dalam rukhshah shiyam, yaitu tidak menimbulkan kesukaran atau madlarat bagi ibu dan anaknya. Namun tetap saja bahwa mencoba berpuasa lebih baik, karena selain hikmah kesehatan fisik, terdapat pula hikmah spiritual yang insyaallah akan memberi pengaruh yang positif bagi ibu dan anaknya. Apalagi saat ini para dokter dan ahli gizi banyak yang merekomendasikan agar ibu hamil dan ibu menyusui tetap berpuasa selama tidak berpotensi menimbulkan kesukaran dan madlarat.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.