Sebelumnya pada Ramadhaniyat; Shadaqah sudah disampaikan bahwa pada Ramadhaniyat berikut akan dibahas mengenai beberapa hal di antaranya:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (HR. Abu Daud).
Hadits di atas menjadi dalil wajibnya zakat emas, perak, dan uang. Uang di zaman Rasulullah terbuat dari emas (dinar) dan perak (dirham).
1 dinar = 4,25 gram. 20 dinar = 85 gram emas.
1 dirham = 2,975 gram. 200 dirham = 595 gram perak.
Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang disimpan. Emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan dalam batas kewajaran tidak terkena zakat.
Jika emas atau perak sudah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nishabnya masing-masing, zakatnya 2,5% dari jumlah emas atau perak yang dimiliki.
Masuk dalam kategori uang:
Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
- Zakat ternak.
- Zakat bisnis.
- Zakat profesi.
- Zakat uang dan emas.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (HR. Abu Daud).
Hadits di atas menjadi dalil wajibnya zakat emas, perak, dan uang. Uang di zaman Rasulullah terbuat dari emas (dinar) dan perak (dirham).
1 dinar = 4,25 gram. 20 dinar = 85 gram emas.
1 dirham = 2,975 gram. 200 dirham = 595 gram perak.
Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang disimpan. Emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan dalam batas kewajaran tidak terkena zakat.
Jika emas atau perak sudah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nishabnya masing-masing, zakatnya 2,5% dari jumlah emas atau perak yang dimiliki.
Masuk dalam kategori uang:
- Uang kertas dan logam.
- Simpanan di bank, baik berupa tabungan ataupun deposito.
- Kertas berharga: surat utang (obligasi), saham, cek, dan sebagainya.
Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
Post a Comment
Post a Comment