SEdXx5lkiVZf4jiMtlFWfVgHxR2UbYmUAP1TopcR

Ramadhaniyat; Zakat Uang dan Emas

zakat-uang-dan-emas
Sebelumnya pada Ramadhaniyat; Shadaqah sudah disampaikan bahwa pada Ramadhaniyat berikut akan dibahas mengenai beberapa hal di antaranya:
  1. Zakat ternak.
  2. Zakat bisnis.
  3. Zakat profesi.
  4. Zakat uang dan emas.
Zakat Mal yang objeknya kekayaan selain pertanian dan peternakan mengacu kepada harga emas dalam menentukan nishab dan kadar zakat.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (HR. Abu Daud).

Hadits di atas menjadi dalil wajibnya zakat emas, perak, dan uang. Uang di zaman Rasulullah terbuat dari emas (dinar) dan perak (dirham).

1 dinar = 4,25 gram. 20 dinar = 85 gram emas.
1 dirham = 2,975 gram. 200 dirham = 595 gram perak.

Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang disimpan. Emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan dalam batas kewajaran tidak terkena zakat.

Jika emas atau perak sudah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nishabnya masing-masing, zakatnya 2,5% dari jumlah emas atau perak yang dimiliki.

Masuk dalam kategori uang:
  1. Uang kertas dan logam.
  2. Simpanan di bank, baik berupa tabungan ataupun deposito.
  3. Kertas berharga: surat utang (obligasi), saham, cek, dan sebagainya.
Semua dihitung nilainya, dijumlahkan, jika mencapai nishab emas, wajib zakat sebesar 2,5% dari jumlah uang yang dimiliki jika sudah mencapai masa satu tahun.

Penulis: K.H. Amir Ma'ruf Husein, S.Pd.I., M.M.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Langganan Artikel Terbaru

Post a Comment

x

Berlangganan

Dapatkan pemberitahuan melalui email setiap ada artikel baru.